Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bongkar 103 Kasus Narkoba Sejak Maret, 140 Tersangka Dibekuk

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, S.I.K. (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, S.I.K. (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 103 kasus dengan 140 tersangka selama periode Maret–Oktober 2025, di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (29/10). Polisi menyebut 154 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Perang terhadap narkoba di Kota Pematangsiantar menunjukkan hasil nyata.

Sejak Maret hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 140 tersangka. Capaian ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Sumatera Utara sepanjang tahun ini.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, S.I.K., mengatakan bahwa hasil ini merupakan buah kerja keras, ketekunan, dan pengintaian panjang tim di lapangan.

“Sejak Maret 2025, tim kami tidak berhenti bergerak. Hasilnya, 103 kasus berhasil kami ungkap dengan 140 tersangka kami amankan. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Siantar,” ujar Sah Udur dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (29/10/2025).

Dari total 140 tersangka, sebanyak 130 orang merupakan laki-laki dewasa, 9 orang perempuan dewasa, dan 1 orang anak perempuan. Berdasarkan perannya, 137 orang berstatus sebagai pengedar, sementara 3 orang lainnya merupakan pengguna.

Mayoritas tersangka ditangkap di kawasan permukiman padat dan lokasi hiburan malam yang disinyalir menjadi titik transaksi.

Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh bulan ini, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai besar.

Di antaranya, 567,22 gram sabu-sabu yang diperkirakan mampu menyelamatkan 5.672 jiwa, 49.512,2 gram ganja yang menyelamatkan 148.536 jiwa, serta 253 butir pil ekstasi dengan potensi penyelamatan 253 jiwa.

Secara keseluruhan, sebanyak 154.461 jiwa dinyatakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, turut diamankan 127 unit telepon genggam, 25 timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 42.425.000,-, 20 unit sepeda motor, dan 2 unit mobil yang digunakan pelaku dalam distribusi narkotika.

“Peredaran narkoba sekarang makin canggih. Mereka beroperasi lewat jaringan digital, jasa pengiriman, bahkan bersembunyi di balik bisnis rumahan. Namun kami tidak tinggal diam. Di balik setiap penggerebekan, ada kerja senyap yang penuh risiko,” tutur Sah Udur.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan semata. Polres Pematangsiantar juga mengintensifkan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi di sekolah, kampus, dan lingkungan kerja.

“Kami ingin generasi muda menjadi tameng, bukan korban. Kami ajak seluruh warga berperan aktif melapor. Informasi sekecil apa pun bisa menyelamatkan nyawa,” tegasnya.

Selama periode operasi, bulan Mei dan Juni 2025 menjadi masa paling produktif dengan pengungkapan kasus terbanyak.

Angka tersebut menunjukkan konsistensi Polres Pematangsiantar dalam menjaga wilayahnya dari infiltrasi jaringan narkotika lintas daerah.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, baik pengedar maupun pengguna, di Pematangsiantar. Kami akan bertindak tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” ucap Sah Udur menegaskan komitmennya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved