Polres Pematangsiantar

Menginap di Hotel, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi Siantar Bawa 4,47 Gram Sabu

Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 4,47 gram yang disita dari tangan BSS

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 4,47 gram yang disita dari tangan BSS di kamar Hotel Alexander Graha, Selasa (28/10/2025). Tersangka ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut.   

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Langkah seorang pria berinisial BSS (36) asal Desa Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, terhenti di sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Selasa siang, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mendapati BSS sedang berada di kamar nomor 404 dengan sejumlah barang yang mencurigakan.

Informasi awal datang dari warga yang melaporkan adanya seorang pria dari Simalungun datang ke Siantar untuk menjual narkotika jenis sabu. Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Saat pintu kamar 404 diketuk, polisi menemukan BSS tengah duduk santai. Dari kantong celana sebelah kiri, petugas mendapati sebuah kotak rokok Surya berisi satu paket sabu. Di tangan kirinya, sebuah ponsel Realme warna biru ikut diamankan.

Tidak berhenti di situ. Penggeledahan di dalam kamar menemukan dua paket sabu tambahan di atas meja dan satu alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipetnya.

Total, sabu yang disita memiliki berat bruto 4,47 gram. Ketika diinterogasi, BSS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AP, warga Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Polisi segera melakukan pengembangan, namun AP tidak ditemukan di alamatnya, dan nomor ponselnya pun sudah tidak aktif.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka BSS sudah kami tahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Irwanta.

Kini, penyidik masih menelusuri jaringan pengedar yang diduga memasok sabu ke tangan BSS.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved