Polres Pematangsiantar

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Bekuk Dua Pemilik Sabu di Jalan Sisingamangaraja

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menunjukkan dua tersangka pemilik sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menunjukkan dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Jumat (17/10/2025). Kedua tersangka, IDS (42) dan STS (40), ditangkap beserta barang bukti 3 paket sabu seberat 3,20 gram, serta dua unit telepon seluler. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Gelap malam di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, berubah tegang saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindak informasi warga.

Dua laki-laki ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram, Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 20.40 WIB.

Mereka adalah IDS (42) warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, dan STS (40) warga Pintu Bosi, Kelurahan Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan sabu di kawasan itu.

Tim opsnal kemudian menindaklanjuti laporan dan menemukan kedua pria yang baru turun dari sepeda motor.

Saat dilakukan penangkapan, STS ditemukan membawa sebuah handphone merk Oppo. Sementara IDS mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan sebuah kotak rokok merk Magnum.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap IDS, kemudian mengambil kotak rokok itu yang ternyata berisi tiga paket sabu seberat 3,20 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna biru milik IDS.

Dalam interogasi, IDS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R.

Namun, upaya menghubungi R melalui nomor ponselnya tidak membuahkan hasil karena nomor tersebut tidak aktif.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka IDS dan STS telah ditahan dan diproses dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved