Pengedar Narkoba
MAHASISWI yang Pasok Ganja ke USU Ngaku Uangnya untuk Biaya Kuliah
Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, yang ditangkap karena memasok ganja kepada mahasiswa USU.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/GITA
Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, yang ditangkap karena memasok ganja kepada alumni USU kini jalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/3/2022).
"Selanjutnya saksi mengintrogasi Jon mengakui bahwa ganja tersebut Jon beli dari Dinda," kata JPU.
Kemudian, anggota BNN lantas dilakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg. Cemara.
Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU
(cr21/tribun-medan.com)