RUPS PSMS Medan

Kodrat Shah Berang, Tahu Mantu Edy Rahmayadi 'Kuasai' PSMS Medan

Kodrat Shah, pemegang saham PSMS Medan berang tahu menantu Edy Rahmayadi jadi Direktur Utama

Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com/Ilham Fazrir Harahap
Dewan Pembina sekaligus CEO PSMS, Kodrat Shah (kiri) bersama Ketua Askot PSSI Medan, Iswanda Ramli 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodrat Shah, satu diantara pemegang saham PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) berang ketika tahu menantu Edy Rahmayadi terpilih menjadi Direktur Utama perusahaan tersebut.

Menurut Kodrat Shah, tidak ada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar pada 25 Maret 2022 lalu, yang menunjuk Arifuddin Maulana, menantu Edy Rahmayadi menjadi Direktur Utama PT KIM.

Menurut Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut) itu, pada tanggal 25 Maret 2022 lalu, Edy Rahmayadi justru berada di Bali bertemu Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia.

Baca juga: PENGURUS PSMS Medan Dikabarkan Pecah, Mantu Gubernur Jadi Dirut, Kodrat Shah Tak Terima

Pantauan Tribun-medan.com, Minggu (3/4/2022), melalui akun Facebooknya, Kodrat Shah mengomentari terkait pemberitaan manajemen klub yang baru hasil RUPS, pada Sabtu (2/4/2022) lalu.

"Tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Pada tanggal 25 Maret 2022 Edy Rahmayadi tidak di Medan," ujarnya.

Ia juga tidak sepakat dengan pelaksanaan RUPS yang menggunakan fasilitas negara.

"Dan saya sebagai pemegang saham tidak setuju untuk RUPS dengan memakai fasilitas negara (rumah dinas Gubsu). Aneh ya, RUPS ini siapa yang lakukan pada tanggal 25 Maret 2022 ?" ucapnya.

Baca juga: JAWABAN Gubernur Edy Rahmayadi Soal PSDS dan Karo United Lolos Liga 2 Bersama PSMS Medan

Selain menyoal pelaksanaan RUPS, Kodrat Shah juga menyinggung Gubernur Edy Rahmayadi terkait regulasi kepala daerah yang menjadi pemilik/pemegang saham sebuah perusahaan.

Paman Wakil Gubernur Sumut itu memaparkan aturan hukum mana yang dilanggar Gubernur Edy karena menjadi pemilik/pemegang saham sebuah perusahaan.

"Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," kata pria yang baru terpilih menjadi Ketua Asprov PSSI Sumut dua periode.

Baca juga: AKSI Mantan Pemain PSMS Medan Ini Viral, Diduga Match Fixing, Senang Jika Mau Diinvestigasi

Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu, 2 April 2022, nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Kinantan Medan Indonesia dan pemegang saham tidak masuk di jajaran manajemen klub.

Jabatan Dirut yang baru diemban oleh Arifuddin Maulana yang juga diketahui sebagai menantu Gubernur Edy Rahmayadi.

Atas persoalan ini Kodrat berencana akan menempuh jalur hukum melalui pengacaranya.

"Melalui kuasa hukum, saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS," ujarnya.

Berikut susunan manajemen klub PSMS Medan yang baru:

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved