Aturan Mudik 2022
ATURAN Mudik Naik Pesawat, Kereta Api dan Menggunakan Bis, Tidak Wajib PCR/Rapid Test
Inilah aturan mudik terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat
Selain larangan berbicara dan makan atau minum, ada sejumlah protokol kesehatan lain yang juga harus ditaati para pemudik, yakni:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri selengkapnya:
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas
kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan
kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil