Breaking News

Aturan Mudik 2022

ATURAN Mudik Naik Pesawat, Kereta Api dan Menggunakan Bis, Tidak Wajib PCR/Rapid Test

Inilah aturan mudik terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat

Editor: Salomo Tarigan
DOk TRIBUN MEDAN/DIAN NUR UTAMA SARAGIH
Suasana Bandar Udara Internasional Kualanamu 

dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil

dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil

negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima

vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum

keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari

Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah

memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam

satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah

perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved