Aturan Mudik 2022

ATURAN Mudik Naik Pesawat, Kereta Api dan Menggunakan Bis, Tidak Wajib PCR/Rapid Test

Inilah aturan mudik terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat

Editor: Salomo Tarigan
DOk TRIBUN MEDAN/DIAN NUR UTAMA SARAGIH
Suasana Bandar Udara Internasional Kualanamu 

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ketentuan utama pelaku mudik Lebaran 2022

Pemerintah mengizinkan masyarakat, baik yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis

booster, dosis dua, maupun baru dosis pertama, untuk melakukan tradisi Lebaran yang dilarang dalam 2 tahun terakhir itu.

Hanya saja, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif.

Untuk masyarakat yang baru mendapat dua dosis, harus melakukan tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah mendapat vaksin lengkap dan booster, tidak perlu menyertakan bukti negatif Covid-19.

(*)

Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim

Artikel ini dikutip Kompas.com/Bangkapos

Baca juga: Bandingkan Redmi Note 11 dengan Samsung Galaxy A13, Harga dan Spesifikasinya

Baca juga: Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved