Aturan Mudik 2022

ATURAN Mudik Naik Pesawat, Kereta Api dan Menggunakan Bis, Tidak Wajib PCR/Rapid Test

Inilah aturan mudik terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat

Editor: Salomo Tarigan
DOk TRIBUN MEDAN/DIAN NUR UTAMA SARAGIH
Suasana Bandar Udara Internasional Kualanamu 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah aturan mudik terbaru 2022 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.  

Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat, kereta api, kapal, maupun bis.

Bagi penumpang pesawat Sriwijaya Air, Lion Air, Garuda, Citilink, dan Super Jet juga berlaku aturan yang sama.

Baca juga: Bandingkan Redmi Note 11 dengan Samsung Galaxy A13, Harga dan Spesifikasinya

Aturan itu dibuat Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Isinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim

Dilarang berbicara hingga makan dan minum

Dalam aturan tersebut, terdapat klausul yang mengatur masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum,

baik darat, laut, maupun udara, tidak diperkerkenankan berbicara, baik satu ataupun dua arah selama perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang

perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,
penyeberangan, dan udara," demikian bunyi poin 2E, bagian protokol dalam SE tersebut.

Baca juga: Terbongkar Peran Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Kekalahan Member Binomo ke Indra Kenz

Baca juga: GRATIS Pendaftaran Polri, Akses https://penerimaan.polri.go.id Penerimaan 175 Akpol, 9.284 Bintara

Selain itu, ada aturan yang tidak memperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan untuk transportasi udara atau pesawat.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam,

terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka

pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut."

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Era Firli Bahuri Merosot, ICW Bilang Jokowi dan DPR Tanggung Jawab

Selain larangan berbicara dan makan atau minum, ada sejumlah protokol kesehatan lain yang juga harus ditaati para pemudik, yakni:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri selengkapnya:

Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas

kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan

kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil

dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil

dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil

negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima

vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum

keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari

Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah

memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam

satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah

perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ketentuan utama pelaku mudik Lebaran 2022

Pemerintah mengizinkan masyarakat, baik yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis

booster, dosis dua, maupun baru dosis pertama, untuk melakukan tradisi Lebaran yang dilarang dalam 2 tahun terakhir itu.

Hanya saja, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif.

Untuk masyarakat yang baru mendapat dua dosis, harus melakukan tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah mendapat vaksin lengkap dan booster, tidak perlu menyertakan bukti negatif Covid-19.

(*)

Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim

Artikel ini dikutip Kompas.com/Bangkapos

Baca juga: Bandingkan Redmi Note 11 dengan Samsung Galaxy A13, Harga dan Spesifikasinya

Baca juga: Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved