Kisruh PT PSMS
BEGINI Respons Gubernur Edy Rahmayadi Soal Penolakan Hasil RUPS PT PSMS
Edy Rahmayadi angkat bicara soal penolakan mantunya menjadi Direktur Utama PT PSMS Medan gantikan paman Wagub Sumut Kodrat Shah
Paman Wakil Gubernur Sumut itu memaparkan aturan hukum mana yang dilanggar Gubernur Edy karena menjadi pemilik/pemegang saham sebuah perusahaan.
"Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," kata pria yang baru terpilih menjadi Ketua Asprov PSSI Sumut dua periode.
(cr14/tribun-medan.com)