News Video
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Sederet Perjalanan Kasus Rudapaksa Belasan Santri
Majelis hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan atas kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung.
Selain mendapatkan pelecehan para korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha.
Tugas korban antara lain membuat proposal.
"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," tandasnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui telah merudapaksa 13 santriwati.
Dalam persidangan tersebut ia juga mengaku khilaf dan meminta maaf atas tindakannya.
Korban juga sempat dikurung, agar tidak mengungkapkan perbuatan terdakwa.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Terdakwa juga menjalani sidang vonis di PN Bandung pada Selasa (15/2/2022) divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Hakim PN Bandung, Herri Swantoro menyatakan dalam dokumen putusan yang diterima pada Senin (4/4/2022).
Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum, menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati