News Video

Kecewa 2 Tahun Laporan di Polda Mangkrak, Belasan Kuasa Hukum Kirim Surat ke Tuhan Pakai Balon Udara

Belasan orang yang merupakan tim kuasa hukum melakukan aksi damai di pintu masuk Mapolda Sumut

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belasan orang yang merupakan tim kuasa hukum melakukan aksi damai di pintu masuk Mapolda Sumut, Senin (4/2/2022).

Mereka membawa belasan balon udara berwarna merah putih dan sebuah kertas karton penuh pesan.

Dalam kertas yang dikaitkan ke balon tertulis 'Surat untuk Tuhan' dan meminta keadilan.

"Tuhan yang maha esa mohon keadilan yang seadil-adilnya," tulis surat yang dibawa.

Surat yang ditulis melalui kertas karton itu kemudian diterbangkan ke udara dengan harapan bisa sampai ke tuhan agar bisa terkabul.

Usai diterbangkan mereka pun memanjatkan doa bersama agar kasusnya segera ditangani oleh Polda Sumut.

Kuasa hukum pelapor, Dwi Ngai Sinaga mengatakan, kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan yang ditanganinya diduga mandek di Polda Sumut.

Mereka pun sudah dua kali menggelar aksi damai namun tidak digubris.

Dwi menyebut, pengiriman surat ke tuhan melalui balon udara bentuk kepasrahan mereka yang tak mampu lagi berbuat banyak. Bahkan, mereka sudah menyurati Mabes Polri.

"Kami sudah menyurati terkait perkara ini ke Mabes Polri, Irwasum, Irwasda dan semua sudah kami lakukan. Akan tetapi perkara kami sampai 20 bulan tidak berjalan makanya kami bingung melakukan upaya apa, hanya ke tuhan kami mengadu, itu upaya yang kami lakukan hari ini," kaya kuasa hukum pelapor, Dwi Ngai Sinaga, Senin (4/4/2022).

Dwi menyebut polisi diduga tidak profesional menangani kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan yang mereka laporkan.

Saat ini kliennya justru dilaporkan balik oleh terlapor dengan tuduhan membuat laporan palsu. Padahal, kasus yang mereka laporkan sedang bergulir.

Mereka menyebut seharusnya polisi tidak menerima laporan pihak Masty Pencawan lantaran kasusnya belum dihentikan.

Bahkan penyidik berulang kali memeriksa kliennya atas tuduhan membuat laporan palsu.

"MP melaporkan soal dugaan laporan palsu yang kita laporkan, kan sangat lucu. Ini laporan kita berjalan kemudian dilaporkan dan diterima SPKT dan klien kita diperiksa kan ini lucu," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved