Breaking News

Kasus Kerangkeng Maut

KORBAN Tewas Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif Diduga Ada 6 Orang, Polisi Dalami 3 Korban Lain

Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana saat polisi membongkar makam salah satu korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polda Sumut masih mendalami dugaan korban tewas kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin lebih dari tiga orang. 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM korban tewas ada enam orang. 

Baca juga: TERBIT Rencana Diperiksa 10 Jam dengan 52 Pertanyaan Soal Motif Bangun Kerangkeng Manusia

Artinya, ada tiga korban tewas lainnya yang belum diketahui.

Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.

Dua diantaranya sudah dilakukan bongkar kuburan dan autopsi forensik.

"Pasca melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK saat ini khususnya yang berkaitan dengan 3 dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami yang lain.

Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh  proses penyidikannya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/5/2022).

Panca menyebut, tiga korban tewas sebelumnya sudah diketahui.

Adapun korban bernama Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.

Baca juga: TERUNGKAP Peran Oknum Polisi Aktif dalam Kasus Kerangkeng Maut Manusia Milik Terbit Rencana

Untuk korban Ucok keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

"Yang satu keluarganya belum bersedia."

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin.

Terhadap Terbit polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved