Kasus Kerangkeng Maut
KORBAN Tewas Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif Diduga Ada 6 Orang, Polisi Dalami 3 Korban Lain
Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polda Sumut masih mendalami dugaan korban tewas kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin lebih dari tiga orang.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM korban tewas ada enam orang.
Baca juga: TERBIT Rencana Diperiksa 10 Jam dengan 52 Pertanyaan Soal Motif Bangun Kerangkeng Manusia
Artinya, ada tiga korban tewas lainnya yang belum diketahui.
Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.
Dua diantaranya sudah dilakukan bongkar kuburan dan autopsi forensik.
"Pasca melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK saat ini khususnya yang berkaitan dengan 3 dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami yang lain.
Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/5/2022).
Panca menyebut, tiga korban tewas sebelumnya sudah diketahui.
Adapun korban bernama Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.
Baca juga: TERUNGKAP Peran Oknum Polisi Aktif dalam Kasus Kerangkeng Maut Manusia Milik Terbit Rencana
Untuk korban Ucok keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
"Yang satu keluarganya belum bersedia."
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin.
Terhadap Terbit polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.