Kasus Binomo Indra Kenz
NGERI Ancaman Penjara untuk Fakarich, Biar Kapok Guru Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dijerat dengan pasal berlapis.Dia juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com- Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dijerat dengan pasal berlapis.
Dia juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Adapun dia disangkakan dengan pasal terkait dugaan penipuan hingga pencucian uang.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Baca juga: DISIARKAN Langsung SCTV Benfica Vs Liverpool Malam Ini, Klop Serahkan Salah & Mane Puasa atau Tidak
Baca juga: Sosok Perwira Rusia Dalang Pembantaian Penduduk Bucha, Ngeri Foto-foto Mayat Bergelimpangan
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Whisnu menerangkan penyidik Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Di antaranya, ponsel hingga akun Binomo milik Fakarich.
"Sita 1 lembar print out akun binpatner, sita 1 lembar print out akun Binomo, sita 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, sita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 Gb dan sita Akun binpatner milik tersangka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.
Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Akhirnya Guru Indra Kenz Fakar Suhartami Ditahan seusai Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penahanan Fakarich lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim
Baca juga: GRATIS Pendaftaran Polri, Akses https://penerimaan.polri.go.id Penerimaan 175 Akpol, 9.284 Bintara
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022)
Baca juga: Gara-gara Duel Tinju Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo, Farhat Abbas Ancam Polisikan Deddy Corbuzier