Sindikat Pengedar Narkoba

Tergiur Upah Rp 20 Juta, Lima Kurir Sabu Cemberut Dituntut 18 Tahun

Lima kurir sabu yang tergiur upah Rp 20 juta cemberut dituntut jaksa 20 tahun penjara di persidangan PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Tergiur upah puluhan juta antar sabu, Asrul Abdul Gani alias Acun, warga Tanjungbalai, dan keempat rekannya yakni Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok dituntut 18 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lima kurir narkoba, masing-masing Asrul Abdul Gani alias Acun, Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok dituntut masing-masing 18 tahun penjara.

Kelimanya dituntut jaksa lantaran sebelumnya tergiur upah Rp 20 juta untuk mengantarkan sabu. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi menilai para terdakda terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata JPU.

Baca juga: POLRES Langkat Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Sabusabu

Menurut JPU, para terdakwa terbukti menjadi perantara sabu golongan satu dengan berat melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, hal meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata JPU.

Atas tuntutan itu, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Baca juga: Polsek Pantai Labu Bersama DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Menurut JPU dalam dakwaannya bahwa awal mula perkara itu, saat terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), pada September 2021 lalu, saat berada di rumahnya di Jl. Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

"Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek sebanyak 7 kg yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan," kata JPU.

Terdakwa, akan dijanjikan diberikan upah uang senilai Rp 8 juta per kilogramnya. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Lalu Iyek menjelaskan akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi Zunaidi Sitorus menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan," sebut JPU.

Baca juga: 2 Pria Pengedar Sabu di Desa Huta Ginjang Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan

Terdakwa berjanji akan memberikan upah uang senilai Rp 20 juta apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju ke Medan.

Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved