Alasan Hakim Vonis Munarman 3 Tahun, Padahal Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara
Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Baca juga: Munarman Dinyatakan Bersalah Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Minta Terdakwa Tetap Ditahan
Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Selain Disiksa Secara Brutal, Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana Juga Dimasukkan Ke Kandang Ular
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," tukas dia.
Baca juga: Berlangsung Hari Ini Sidang Vonis Munarman Kasus Terorisme, Polisi Pasang Kawat Berduri
Munarman Divonis 3 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Baca juga: FAKTA Kapolda Sumut Ungkap 6 Orang Tewas Kasus Kerengkeng Maut Bupati, tak Ada Pelaku Ditahan