PSMS
POLEMIK Sang Mantu Jadi Dirut PT Kinantan, Gubernur Edy: PSMS Tak Menang-menang Juga Saya Tak Setuju
Iya boleh-boleh saja enggak setuju. Silakan saja. PSMS aja tak menang-menang, itu saja yang enggk setuju saya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Diangkatnya Arifuddin Maulana sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan yang menaungi PSMS Medan kini menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, penolakan terhadap pengangkatan Arifuddin, selaku menantu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, justru datang dari Kodrat Shah yang merupakan paman dari Wakil Gubernur Sumut Ijeck.
Ada pun pada dasarnya Kodrat Shah punya saham 49 persen di perusahaan tersebut dan Edy Rahmayadi 51 persen.
Titik persoalannya, pada 25 Maret 2021 digelar Rapat Umum Pemilik Saham di rumah dinas.
Kodrat menolak pertemuan itu dengan mengirimkan pengacaranya hadir dalam RUPS.
Menurut Kodrat hasil RUPS tidak sah sebab Edy selaku pemegang saham sewaktu itu tidak ada di Kota Medan dan lokasi pertemuan juga di rumah dinas.
Hal itu dianggap tidak sesuai undang-undang.
Ranto Sibarani selaku praktisi hukum pun menyoroti hal tersebut.
Menurutnya berdasarkan UU Nomor 40 Tentang PT pasal 77 mengatur RUPS bisa dilakukan melalui sarana media elektronik lainnya, yang memungkinkan peserta dapat saling melihat dan mendengar sehingga berpartisipasi di dalam rapat.
"Jadi, tidak tertutup kemungkinan, walau Edy tidak di sana RUPS bisa sah," kata Ranto kepada Tribun Medan, Selasa (5/4/2022).
Dia juga mengatakan, perlu ditelisik anggaran dasar pendirian perusahaan.
Apakah pemegang saham dominan memiliki hak mutlak.
Kalau ada pasal yang mengatakan bahwa pemilik saham haknya sama, maka Edy melanggar aturan.
"Selain itu, meski Edy tidak hadir, tentu ada perwakilannya. Karena Kodrat juga diwakilkan pengacaranya," ucapnya.
Terkait dengan RUPS berlangsung di rumah dinas, menurutnya bisa - bisa saja.
Di pasal 76, ia mengatakan RUPS bisa dilaksanakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya.
"Kemudian, RUPS terbuka dapat diadakan tempat kedudukan perusahan dimana dicatatkan. Lokasinya juga harus di Indonesia. Jadi boleh-boleh saja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara sekaligus Pembina PSMS Medan, Edy Rahmayadi, merespons penolakan yang disampaikan eks Direktur Utama PT PSMS Kodrat Shah mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS PT Kinantan Medan Indonesia tentang perombakan susunan direksi dan manajemen PSMS Medan.
Dari hasil rapat itu, ditetapkan susunan direksi baru PT Kinantan Medan di antaranya Arifuddin Maulana sebagai Direktur Utama menggantikan Kodrat Shah.
Diketahui, Arifuddin merupakan menantu dari Edy Rahmayadi.
“Apa itu yang diprotes?” tanya Edy balik kepada wartawan yang menanyakan tanggapannya soal penolakan Kodrat Shah, di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (5/4/2022).
Edy yang juga pemilik saham mayoritas PSMS Medan sebanyak 51 persen ini tidak terlalu mempersoalkan sikap penolakan Kodrat Shah.
Menurutnya, penolakan tersebut sah-sah saja.
“Iya boleh-boleh saja enggak setuju. Silakan saja, kan kalau tak setuju nanti diselesaikan apa yang mau. PSMS aja tak menang-menang, itu saja yang enggak setuju saya,” ucap Edy.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, ia ingin berpikir bagaimana caranya PSMS untuk bisa memenangkan setiap pertandingan.
“Berusaha berpikir semua bagaimana caranya PSMS menang, oke. Tapi yang pastinya kita bersama-sama untuk membesarkan PSMS,” katanya.
Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu, 2 April 2022, nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Kinantan Medan Indonesia dan pemegang saham tidak masuk di jajaran manajemen klub.
Jabatan Dirut yang baru diemban oleh Arifuddin Maulana yang juga diketahui sebagai menantu Gubernur Edy Rahmayadi.
Atas persoalan ini Kodrat berencana akan menempuh jalur hukum melalui pengacaranya.
"Melalui kuasa hukum, saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS," ujarnya.
Selain menyoal pelaksanaan RUPS, Kodrat Shah juga menyinggung Gubernur Edy Rahmayadi terkait regulasi kepala daerah yang menjadi pemilik/pemegang saham sebuah perusahaan.
Paman Wakil Gubernur Sumut itu memaparkan aturan hukum mana yang dilanggar Gubernur Edy karena menjadi pemilik/pemegang saham sebuah perusahaan.
"Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," kata pria yang baru terpilih menjadi Ketua Asprov PSSI Sumut dua periode.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembina-PSMS-Medan-Edy_Rahmayadi.jpg)