Korupsi Dana Covid 19
HARI INI, Sekda Kabupaten Samosir yang Pernah Pecundangi Kejaksaan Diadili
Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala yang dituding korupsi dana penanggulangan Covid-19 hari ini diadili
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala beserta kroninya yang diduga korupsi dana penanggulangan Covid-19 rencananya akan diadili hari ini, Kamis (7/4/2022).
Jabiat Sagala diadili bersama komplotannya, yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik, dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).
Baca juga: Sekda Samosir Dijebloskan ke Penjara, DPRD: Tidak Ada yang Kebal Hukum
"Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, Kamis (7/4/2022)," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu (6/4/2022).
Immanuel mengatakan, adapun yang bertindak sebagai hakim ketua yakni Sarma Siregar.
Nantinya, Sarma Siregar akan didampingi dua hakim anggota masing-masing Golom Gultom dan Husni Tamrin.
"Mereka nantinya yang menyidangkan perkara korupsi atas nama Jabiat Sagala dan 3 lainnya (masing-masing berkas penuntutan terpisah," pungkas Immanuel.
Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Hakim Yang Bebaskan Sekda Samosir Jabiat Sagala Manipulatif
Dalam perkara ini, Jabiat Sagala ditahan JPU Kejati Sumut sejak Kamis (17/3/2022) lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Menurut JPU Kejati Sumut, Jabiat Sagala berperan merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Anggaran untuk BTT PBNA yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Hakim Batalkan Status Tersangka Sekda Samosir, Anggota Komisi III DPRI: Mainnya Enggak Pakai Otak
Namun, Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, diduga tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 belakangan diduga tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Pernah Pecundangi Kejari Samosir
Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala pernah mempecundangi Kejari Samosir.
Kala itu Jabiat Sagala mengajukan praperadilan terhadap Kejari Samosir di PN Balige.
Ketika sidang prapid digelar, hakim PN Balige justru memenangkan Jabiat Sagala pada 12 Juli 2021.
