Ramadhan 1443 Hijriah

MUNTAH saat Puasa, Batalkah? Simak Penjelasannya Menurut Hadist

Tanpa sadar, saat menjalani ibadah puasa kita merasakan kondisi tubuh yang kurang fit hingga mengalami mual dan berujung muntah.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
wisegeek.org
Mual, tanda masuk angin 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Saat bulan Ramadan, umat muslim menjalankan berbagai amal ibadah seperti berpuasa.

Hal ini wajib dilakukan selama 30 hari ke depan sebagai ladang pahala, karena setiap ibadah dan amal kebaikan akan dilipat gandakan.

Selain berpuasa, Tribuners dapat melakukan salat, membaca Al quran, dan memperbanyak zikir atau memuji nama Allah SWT.

Tanpa sadar, saat menjalani ibadah puasa kita merasakan kondisi tubuh yang kurang fit hingga mengalami mual dan berujung muntah.

Lantas, jika tiba-tiba muntah saat berpuasa dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan ?

Muntah merupakan pelepasan isi perut yang kuat, yang terjadi dapat dikendalikan ataupun datang secara tiba-tiba yang sering terjadi karena beberapa faktor seperti makan berlebihan, asam lambung, dan gangguan pencernaan.

Baca juga: PERISTIWA KERACUNAN Anak Panti Asuhan Darul Aitam, Korban Muntah-muntah, Polsek Medan Area Turun

Buya Yahya mengatakan, jika muntah dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Akan tetapi dengan catatan seperti seseorang yang mabuk dalam kendaraan, hamil, dan muntah

Hal ini tidak membatalkan puasanya, namun dengan satu catatan yaitu tidak menelan ludah sebelum berkumur.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika muntah dengan tidak sengaja kemudian langsung berkumur dan dibuang , maka menelan ludah tidak membatalkan puasanya.

Selanjutnya, ustaz Abdul Somad mengatakan muntah yang sengaja dikorek atau memasukkan jari ke dalam mulut dapat membatalkan puasa.

Beda dengan perilaku yang tak sengaja dan tiba-tiba muntah, seperti naik mobil tiba-tiba muntah, mual ketika menyikat gigi, dan kambuh penyakit maag.

Hal itu tertulis dalam Hadist Riwayat lima imam yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i yang diartikan sebagai berikut :

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)."

Dalam hadis Imam Tirmidzi ayat 720, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Nabi Muhammad SAW bersabda :

“Barang siapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha (mengganti puasa) baginya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha”.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved