Kerangkeng Maut Bupati
LPSK Kritisi Polda Sumut Lantaran Tak Seorang pun Pelaku Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan
9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun tak ada seorang pun ditahan.
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
Menurutnya, jika seluruh tersangka ditahan, kemungkinan korban lain akan muncul untuk memberikan kesaksian mengenai kekejaman di balik kasus tersebut.
"Penahanan itu akan membangun kepercayaan korban agar dapat memberikan kesaksian.
Masyarakat Harus Berani
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengimbau masyarakat berani bersaksi usai Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Anam mengatakan Komnas HAM bersedia membantu apabila dibutuhkan oleh para saksi.

Baca juga: BESARAN GAJI Bulanan, Gaji Ke-13, THR PPPK Guru dan Non-guru, Pemerintah Siapkan 12,22 Triliun
Dengan demikian, kata Anam, kasus tersebut menjadi terang benderang, prosesnya cepat, dan segera ada penahanan tersangka-tersangka lainnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (5/4/2022).
"Yang juga tidak kalah penting adalah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."