Kerangkeng Maut Bupati
LPSK Kritisi Polda Sumut Lantaran Tak Seorang pun Pelaku Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan
9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun tak ada seorang pun ditahan.
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
Diduga kuat mereka hanya merupakan aktor lapangan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.
“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelas Anam kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.

Komnas HAM dan LPSK sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat.
Baca juga: FAKTA Kapolda Sumut Ungkap 6 Orang Tewas Kasus Kerengkeng Maut Bupati, tak Ada Pelaku Ditahan
Nama-nama itu di antaranya adik kandung Terbit, Sribana Perangin-Angin, Ketua DPRD Langkat yang diduga ikut mengelola kerangkeng tersebut.

Disebutkan pula nama anak Terbit, Dewa Perangin-angin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng.
Kedua lembaga juga menduga keterlibatan sejumlah polisi dan tentara.
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Bicara Harga BBM Naik Sulit Terelakkan, Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Akan Naik
Baca juga: Terjawab Tunjangan PNS Dirapel, Pencairan THR dan Gaji Ke-13| Cek Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan
(wen/tribun-medan.com/Tribunnews.com/kompas)