Breaking News

Berita Unik

Malang Nasib Remaja Ini, Dihukum Mati Pakai Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Terbukti tak Bersalah

Malangnya nasib remaja ini, sudah dituduh membunuh, dia pun dihukum mati pakai kursi listrik.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
NY Times & Biographied
Malang Nasib Remaja Ini, Dihukum Mati Pakai Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Terbukti tak Bersalah. 

TRIBUN-MEDAN.com – Malangnya nasib remaja ini, sudah dituduh membunuh, dia pun dihukum mati pakai kursi listrik.

70 tahun setelahnya baru terbukti tak bersalah.

Inilah kisah George Stinney Jr. Remaja berusia 14 tahun yang dihukum mati karena dituduh membunuh.

Setelah 70 tahun kematiannya, ia baru dinyatakan tidak bersalah.

Melansir dari Siakap Keli, George Stinney Jr meninggal setelah dijatuhi hukuman mati dengan kursi listrik.

Remaja itu menerima hukumannya pada tahun 1944 ketika dia berusia 14 tahun.

Dia juga merupakan orang termuda yang pernah dihukum dengan metode tersebut di Amerika Serikat.

Baca juga: 70 Tahun Meninggal, Remaja Ini Baru Terbukti tak Bersalah Setelah Dihukum Mati dengan Kursi Listrik

Baca juga: Viral Pernikahan Gadis Yatim Tanpa Sosok Ayah, Adiknya Remaja 18 Tahun Terpaksa Jadi Wali Nikah

Dia dijatuhi hukuman setelah didakwa membunuh dua gadis berusia 11 dan tujuh tahun.

Kedua korban diyakini terakhir terlihat mengendarai sepeda di Alcolu, Carolina Selatan ketika mereka berhenti untuk menanyakan arah kepada remaja ini yang saat itu sedang bersama saudara perempuannya.

Dua korban meninggal (MRU Media)

Korban diduga menanyakan kepada tersangka di mana mereka bisa mendapatkan sejenis bunga buah berwarna kuning yang dikenal dengan maypop.

Diinterogasi Tanpa Orangtua, Pengacara atau Saksi

Ayah dari remaja tersebut juga terlibat dalam misi pencarian korban hilang dan jasad keduanya ditemukan di selokan dengan beberapa luka di bagian kepala.

Setelah mengetahui bahwa korban terlihat berbicara dengan terdakwa, polisi menangkap remaja tersebut di rumahnya.

Mereka menginterogasinya tanpa kehadiran orang tua, pengacara atau saksi.

Polisi mengklaim bahwa remaja laki-laki itu mengaku membunuh dua korban tersebut.

Remaja tersebut lantas diadili dalam konferensi singkat yang hanya memakan waktu dua jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved