Berita Unik

Malang Nasib Remaja Ini, Dihukum Mati Pakai Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Terbukti tak Bersalah

Malangnya nasib remaja ini, sudah dituduh membunuh, dia pun dihukum mati pakai kursi listrik.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
NY Times & Biographied
Malang Nasib Remaja Ini, Dihukum Mati Pakai Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Terbukti tak Bersalah. 

Pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk membela terdakwa diduga tidak memanggil saksi atau memberikan bukti apa pun di persidangan.

George Stinney Jr (Wikipedia)

Tidak ada bukti fisik yang ditemukan yang menunjukkan remaja itu membunuh korban.

Namun diskusi hanya berlangsung 10 menit sebelum remaja tersebut divonis atas pembunuhan.

Para pengunjuk rasa juga memohon kepada Gubernur Olin Johnston agar terdakwa diberikan amnesti.

Meski begitu, upaya mereka tidak membuahkan hasil dan remaja itu dijatuhi hukuman mati pada 16 Juni 1944.

Terbukti Tidak Bersalah Setelah 70 Tahun

Pengacara yang mewakili saudara kandung terdakwa telah mengajukan upaya hukum agar hukuman dibatalkan dan akhirnya diterima oleh pihak berwenang.

Setelah 70 tahun, remaja tersebut dinyatakan tidak bersalah dan tuduhan pembunuhan terhadapnya dibatalkan pada tahun 2014.

Menurut adik kandung terdakwa, pengakuan kakak laki-laki saat itu karena paksaan.

Terdakwa bersama salah satu adik mereka sedang menjaga ternak keluarga ketika insiden itu terjadi.

Adik perempuan terdakwa mengatakan kepada The Guardian, ketika kakak laki-lakinya ditangkap oleh polisi, kedua orangtua mereka tidak ada di rumah pada saat itu.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Sederet Perjalanan Kasus Rudapaksa Belasan Santri

Baca juga: Reaksi Eks Sekum FPI Munarman Setelah Dituntut 8 Tahun, Mengira Hukuman Mati, Sindir Jaksa

Keluarga remaja tersebut juga menyebutkan nama salah satu teman satu sel terdakwa yang mengatakan remaja tersebut menyangkal bahwa dia membunuh dua korban itu.

Ketika tuduhan terhadap remaja itu dibatalkan, Hakim Carmen Mullen menggambarkan hukuman mati yang dijatuhkan sebagai kasus ketidakadilan terbesar.

(Yui/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved