Kasus Binomo Indra Kenz
Ternyata Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia
Brian Edgar Nababan (BEN) ternyata dalang di balik adanya platform judi online berkedok trading binary option Binomo beroperasi di Indonesia.
Adapun mereka menyusul Indra Kenz menjadi tersanfka dalam kasus Binomo.
Keempatnya kini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Shin Tae-yong Panggil Elkan Baggot, Ricky Kambuaya, Daftar Pemain Timnas U-23 Indonesia di SEA Games
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Ternyata Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia