Kasus Binomo Indra Kenz

Ternyata Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia

Brian Edgar Nababan (BEN) ternyata dalang di balik adanya platform judi online berkedok trading binary option Binomo beroperasi di Indonesia.

Editor: Salomo Tarigan
ist via tribun jambi
Polisi menetapkan tersangka baru kasus penipuan Binomo, Brian Edgar Nababan. Foto tersangka Indra Kenz saat diperlihatkan polisi 

Adapun mereka menyusul Indra Kenz menjadi tersanfka dalam kasus Binomo.

Keempatnya kini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Shin Tae-yong Panggil Elkan Baggot, Ricky Kambuaya, Daftar Pemain Timnas U-23 Indonesia di SEA Games

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ternyata Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved