Kerangkeng Maut
TERUNGKAP Peran 9 Tersangka Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif, Ada yang Bekas Penghuni
Saat dipaparkan Kapolda, terungkap peran masing-masing tersangka, termasuk Terbit Rencana dan anak-anaknya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan delapan tersangka penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat yang menyebabkan kematian resmi dipenjarakan.
Salah satu diantaranya ialah anak sulung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin.
Panca mengatakan, mereka ditahan sejak Jumat dinihari sekitar pukul 04:00 WIB.
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Kerangkeng Langkat, Kapolda Bilang Begini ke LPSK dan Kompolnas
Saat dipaparkan Kapolda, terungkap peran masing-masing tersangka, termasuk Terbit Rencana dan anak-anaknya.
1.Terang Ukur Sembiring
Saat ditanya dia mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
2. Junaidi Surbakti
Sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar 6 bulan .
3. Iskandar Sembiring.
Dia memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.
Selain itu, Iskandar juga merupakan wakil ketua ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
"Tidak ada pak, di rumah saja ikut kelompok ormas sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," ucap Iskandar.
4. Hermanto Sitepu
Dia mengaku berperan sebagai pendamping warga yang mau di kerangkeng. Dia bekerja di kerangkeng sejak tahun 2019.