Kerangkeng Maut

TERUNGKAP Peran 9 Tersangka Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif, Ada yang Bekas Penghuni

Saat dipaparkan Kapolda, terungkap peran masing-masing tersangka, termasuk Terbit Rencana dan anak-anaknya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/ Fredy Santoso
Delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan delapan tersangka penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat yang menyebabkan kematian resmi dipenjarakan.

Salah satu diantaranya ialah anak sulung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin.

Panca mengatakan, mereka ditahan sejak Jumat dinihari sekitar pukul 04:00 WIB.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Kerangkeng Langkat, Kapolda Bilang Begini ke LPSK dan Kompolnas

Saat dipaparkan Kapolda, terungkap peran masing-masing tersangka, termasuk Terbit Rencana dan anak-anaknya.

1.Terang Ukur Sembiring

Saat ditanya dia mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.

2. Junaidi Surbakti

Sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar 6 bulan .

3. Iskandar Sembiring.

Dia memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.

Selain itu, Iskandar juga merupakan wakil ketua ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

"Tidak ada pak, di rumah saja ikut kelompok ormas sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," ucap Iskandar.

4. Hermanto Sitepu

Dia mengaku berperan sebagai pendamping warga yang mau di kerangkeng. Dia bekerja di kerangkeng sejak tahun 2019.

5. Rajisman Ginting

Berdasarkan pengakuannya, Rajis merupakan bebas kereng (Besker), istilah orang yang telah lulus masa tahanan.

Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan.

Dia juga mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.

6.Hendra Surbakti

Saat ditanyai Kapolda, Hendra mengaku bekerja di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

Setiap orang orang yang dimasukan ke kerangkeng dia yang mengatur pekerjakan di perkebunan kelapa sawit.

Dia telah bekerja sekitar dua tahun.

7. Dewa Peranginangin

Dewa Perangin-angin merupakan anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Saat ditanya dia mengaku berada di lokasi kejadian saat korban tewas disiksa. Dia pun diduga turut menyiksa.

"Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal," terang Dewa.

8. Suparman Perangin-angin

Suparman berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.

Baca juga: BERIKUT Identitas dan Peran Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat, Ada Pimpinan OKP Sawit Seberang

9. Terbit Rencana Perangin-angin

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berperan sebagai pemilik kerangkeng. Dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengetahui adanya penyiksaan.

"Dan yang terakhir langkahnya teman-teman penyidik sudah menetapkan 9 orang tersangka dan termasuk juga saudara TRP yang bertanggung jawab terhadap tempat ditemukannya kerangkeng tersebut dan kita persangka kan selaku pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama kegiatan yang terjadi pada kerangkeng tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, mereka dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: SANKSI Bagi 5 Polisi yang Tahu Kerangkeng Manusia Tapi Tak Melapor, Ajudan dan Adik Ipar Cana

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved