Kerangkeng Terbit Peranginangin

KAPOLDA Sumut Kejar Target Rampungkan Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Terbit dalam 20 Hari

Polda Sumut resmi menjebloskan delapan tersangka kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif ke penjara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat digiring ke mobil tahanan usai dipaparkan di aula Tribata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). 

7. Dewa Peranginangin

Dewa Perangin-angin merupakan anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Saat ditanya dia mengaku berada di lokasi kejadian saat korban tewas disiksa. Dia pun diduga turut menyiksa.

"Saya yang berada dilokasi yang berkaitan dengan meninggal," terang Dewa.

8. Suparman Perangin-angin

Suparman berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.

9. Terbit Rencana Perangin-angin

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berperan sebagai pemilik kerangkeng. Dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengetahui adanya penyiksaan.

"Dan yang terakhir langkahnya teman-teman penyidik sudah menetapkan 9 orang tersangka dan termasuk juga saudara TRP yang bertanggung jawab terhadap tempat ditemukannya kerangkeng tersebut dan kita persangka kan selaku pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama kegiatan yang terjadi pada kerangkeng tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, mereka dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved