Kerangkeng Terbit Peranginangin
KAPOLDA Sumut Kejar Target Rampungkan Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Terbit dalam 20 Hari
Polda Sumut resmi menjebloskan delapan tersangka kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif ke penjara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut resmi menjebloskan delapan tersangka kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif ke penjara.
Satu diantaranya ialah anak sulung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin (23).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, pihaknya memiliki target selama 20 hari sejak kemarin untuk merampungkan berkas perkara para tersangka.
Dia mendesak penyidik supaya secepatnya mengusut tuntas kasus kematian tahanan Kerangkeng manusia yang ada di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Ini artinya waktu sudah mulai berjalan. Karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengakui kasus ini belum seutuhnya rampung. Namun dia memastikan agar perkara pokoknya dahulu yang diselesaikan.
Namun demikian, apabila dalam 20 hari belum rampung pihaknya akan memperpanjang masa tahanan.
Bahkan, tak menutup kemungkinan temuan-temuan baru akan bermunculan.
Apalagi mereka juga menerima rekomendasi-rekomendasi dari Komnas HAM dan LPSK.
"Bahwa yang lain, informasi yang kita terima sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari lpsk yang belum karena kita masih menangai perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum," ucapnya.
Saat ini, delapan tersangka sudah dikerangkeng di rutan Polda Sumut. Mereka resmi bergabung dengan tahanan sungguhan.
Berikut nama dan peran tersangka:
1.Terang Ukur Sembiring
Saat ditanya dia mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
2. Junaidi Surbakti