Geledah Kantor BPN

KEJATI Sumut Geledah Kantor BPN Langkat, Dugaan Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, di Stabat.

Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / SATIA
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara geledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, di Stabat. 

TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, di Stabat.

Penggeledahan dilakukan, terkait dugaan mafia tanah yang marah di Kabupaten Langkat, dan keterkaitan BPN dalam dugaan tindak pidana ini.

Selain di Kabupaten Langkat, tim juga mendatangi Kantor Kanwil BPN Sumut, di Kota Medan.

Tim Pidsus melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, penggeledahan dilakukan guna oleh tim untuk mencari barang bukti lain, terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Karang Gading, Kecamatan Tanjung Pura.

Baca juga: Syah Afandin dan Wartawan di Langkat Kompak, Berikut Ini Buktinya

Baca juga: USAI Berbuka Bersama Nelayan dan Petugas Kebersihan, Gubernur Edy Undang Guru Madrasah

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," kata dia, Sabtu (9/4/2022).

Kemudian, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini bahwa Tim Penyidik juga sudah turun ke Kabupaten Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.

"Tujuan tim penyidik Pidsus bersama tim terkait turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021,"jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

"Ada beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh tim, untuk selanjutnya dibawa dan dipelajari," katanya.

Terkait dengan kerugian keuangan negara, Yos menambahkan bahwa tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.

Baca juga: Bikin Heboh! 3 Jenazah Manusia Ternyata Pernah Ditemukan di Bekas Rumah Artis Terkenal Dunia Ini

Baca juga: GURU Honorer Ini Kehilangan Sepeda Motor di Kantor Wali Kota Medan, Ternyata Sudah Tiga Korban

(wen/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved