Medan Terkini
MERASA Dipersulit Urus Sertifikat Tanah, Warga Ini Bakal Laporkan BPN Medan ke Ombudsman Sumut
Warga ini bakal melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ke Ombudsman Sumut karena sulitnya mengurus surat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga ini bakal melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ke Ombudsman Sumut karena sulitnya mengurus surat.
Hal itu disampaikan Reza selaku kuasa hukum Nurlela Beru Bangun di depan kantor BPN Kota Medan.
"Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang ada di BPN Medan. Makanya, nanti akan kami laporkan ke Ombudsman Sumut," kata Reza kepada Tribun Medan, Jumat (8/4/2022).
"Karena berdasarkan pemberitaan kami yang kemarin Kepala BPN Medan merespons dengan mengatakan telah menyurati secara administrasi dan meneruskan ke yang bersangkutan," tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, Reza mendatangi kantor BPN Medan lagi.
Baca juga: GURU Honorer Ini Kehilangan Sepeda Motor di Kantor Wali Kota Medan, Ternyata Sudah Tiga Korban
Baca juga: Binluh Perairan Sat Pol Airud Polres Sergai Imbau Nelayan Tetap Patuhi Prokes
Sayangnya, saat ditanya di loket informasi rupanya surat yang dimaksud Kepala Kantor BPN Medan belum selesai.
Alhasil, ia masih harus menunggu beberapa jam.
Setelah selesai, ia didatangi petugas loket pengaduan.
Herannya, isi surat yang disampaikan kepadanya menyinggung balasan surat tahun 2020.
"Sedangkan kami memasukkan terakhir berkas itu tahun 2021. Kan tidak nyambung. Ini seperti berbelit - belit," ujarnya.
"Saya bertanya lagi, isi surat itu katanya kami harus melengkapi berkas dari a sampai f tapi tidak jelas apa yang dimaksud. Pas saya tanya, mereka juga gak tahu," tambahnya.
Demikian, menurutnya mungkin berkas persyaratan yang terakhir sudah diberikan pada tahun 2021 sudah raib.
Kuasa hukum lainnya Wahyu Syah Alam mengatakan pihaknya hanya ingin mengajukan permohonan pencatatan pembatalan sertifikat hak milik nomor : 900/Petisah Tengah terdaftar atas nama Mohammad Salim dkk.
Dia menjelaskan lahan yang mau diurus seluas 85 M⊃2; dan terletak di Jalan S. Parman No. 192 - H, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Ada pun pembatalan SHM itu berdasarkan putusan PTUN Medan Reg.No.92/G?PTUN-MDN tertanggal 14 Februari 2011.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-ini-akan-melaporkan-Badan-Pertanahan-Nasional-BPN-Kota-Medan-ke-Ombudsman.jpg)