Medan Terkini
MERASA Dipersulit Urus Sertifikat Tanah, Warga Ini Bakal Laporkan BPN Medan ke Ombudsman Sumut
Warga ini bakal melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ke Ombudsman Sumut karena sulitnya mengurus surat.
Kemudian, putusan PTUN Medan Reg.No.67/B/2011/PT.TUN-MDN, tertanggal 14 Juli 2011.
Serta surat keterangan inkrah, nomor : W1-TUN1/998/HK.06/9/2021, tertanggal 13 September 2021.
"Nah, sebenarnya mengurus proses ini sudah sejak 2014 namun sampai sekarang tak kunjung selesai," sebutnya.
Ia mengungkapkan pihaknya kembali mengurus di tahun 2021 akan tetapi disuruh memasukkan berkas kembali.
"Artinya permohonan yang diajukan tahun 2014 itu tidak diproses dan disuruh mengajukan lagi pada Desember di tahun 2021," sebutnya.
"Tapi ini setelah diajukan baru juga sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan ini sudah di tahap apa tidak kami ketahui," tambahnya.
Wahyu mengungkapkan, sejauh ini berkas yang sudah diberikan seperti surat kuasa, KTP, KK, putusan pengadilan, surat keterangan inkrah, dan akta jual beli.
Baca juga: KEJATI Sumut Geledah Kantor BPN Langkat, Dugaan Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan
Baca juga: Bikin Heboh! 3 Jenazah Manusia Ternyata Pernah Ditemukan di Bekas Rumah Artis Terkenal Dunia Ini
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-ini-akan-melaporkan-Badan-Pertanahan-Nasional-BPN-Kota-Medan-ke-Ombudsman.jpg)