Medan Terkini

MERASA Dipersulit Urus Sertifikat Tanah, Warga Ini Bakal Laporkan BPN Medan ke Ombudsman Sumut

Warga ini bakal melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ke Ombudsman Sumut karena sulitnya mengurus surat.

TRIBUN MEDAN / GOKLAS
Warga ini akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ke Ombudsman Sumut karena sulitnya mengurus surat terkait tanah. Hal itu disampaikan Reza selaku kuasa hukum Nurlela Beru Bangun di depan kantor BPN Kota Medan, Jumat (8/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga ini bakal melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ke Ombudsman Sumut karena sulitnya mengurus surat.

Hal itu disampaikan Reza selaku kuasa hukum Nurlela Beru Bangun di depan kantor BPN Kota Medan.

"Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang ada di BPN Medan. Makanya, nanti akan kami laporkan ke Ombudsman Sumut," kata Reza kepada Tribun Medan, Jumat (8/4/2022).

"Karena berdasarkan pemberitaan kami yang kemarin Kepala BPN Medan merespons dengan mengatakan telah menyurati secara administrasi dan meneruskan ke yang bersangkutan," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Reza mendatangi kantor BPN Medan lagi.

Baca juga: GURU Honorer Ini Kehilangan Sepeda Motor di Kantor Wali Kota Medan, Ternyata Sudah Tiga Korban

Baca juga: Binluh Perairan Sat Pol Airud Polres Sergai Imbau Nelayan Tetap Patuhi Prokes

Sayangnya, saat ditanya di loket informasi rupanya surat yang dimaksud Kepala Kantor BPN Medan belum selesai.

Alhasil, ia masih harus menunggu beberapa jam.

Setelah selesai, ia didatangi petugas loket pengaduan.

Herannya, isi surat yang disampaikan kepadanya menyinggung balasan surat tahun 2020.

"Sedangkan kami memasukkan terakhir berkas itu tahun 2021. Kan tidak nyambung. Ini seperti berbelit - belit," ujarnya.

"Saya bertanya lagi, isi surat itu katanya kami harus melengkapi berkas dari a sampai f tapi tidak jelas apa yang dimaksud. Pas saya tanya, mereka juga gak tahu," tambahnya.

Demikian, menurutnya mungkin berkas persyaratan yang terakhir sudah diberikan pada tahun 2021 sudah raib.

Kuasa hukum lainnya Wahyu Syah Alam mengatakan pihaknya hanya ingin mengajukan permohonan pencatatan pembatalan sertifikat hak milik nomor : 900/Petisah Tengah terdaftar atas nama Mohammad Salim dkk.

Dia menjelaskan lahan yang mau diurus seluas 85 M⊃2; dan terletak di Jalan S. Parman No. 192 - H, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Ada pun pembatalan SHM itu berdasarkan putusan PTUN Medan Reg.No.92/G?PTUN-MDN tertanggal 14 Februari 2011.

Kemudian, putusan PTUN Medan Reg.No.67/B/2011/PT.TUN-MDN, tertanggal 14 Juli 2011.

Serta surat keterangan inkrah, nomor : W1-TUN1/998/HK.06/9/2021, tertanggal 13 September 2021.

"Nah, sebenarnya mengurus proses ini sudah sejak 2014 namun sampai sekarang tak kunjung selesai," sebutnya.

Ia mengungkapkan pihaknya kembali mengurus di tahun 2021 akan tetapi disuruh memasukkan berkas kembali.

"Artinya permohonan yang diajukan tahun 2014 itu tidak diproses dan disuruh mengajukan lagi pada Desember di tahun 2021," sebutnya.

"Tapi ini setelah diajukan baru juga sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan ini sudah di tahap apa tidak kami ketahui," tambahnya.

Wahyu mengungkapkan, sejauh ini berkas yang sudah diberikan seperti surat kuasa, KTP, KK, putusan pengadilan, surat keterangan inkrah, dan akta jual beli.

Baca juga: KEJATI Sumut Geledah Kantor BPN Langkat, Dugaan Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan

Baca juga: Bikin Heboh! 3 Jenazah Manusia Ternyata Pernah Ditemukan di Bekas Rumah Artis Terkenal Dunia Ini

(cr8/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved