Pasangan Nikah Beda Agama

POLEMIK Nikah Beda Agama di Indonesia, Pakar Hukum: Sudah Saatnya Undang-Undang Perkawinan Direvisi

Mengacu UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan dengan persetujuan masing-masing

Editor: AbdiTumanggor
Majalah Time
Ilustrasi pernikahan 

Namun, Kantor Urusan Agama menolak usulan talak tiga itu karena Benny dan Ayu memang tidak mau bercerai.

Merasa masalah tidak terpecahkan, pejabat Dukcapil kemudian meminta salah satu dari mereka pindah agama.

"Lagi-lagi balik ke Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Lama-lama saya berpikir ini sepertinya harus ada revisi undang-undang atau bagaimana ya?" kata laki-laki yang berusia 30-an tahun itu.

Menggugat Undang-Undang Perkawinan

Bila Benny terganjal undang-undang perkawinan justru setelah resmi menikah, Ramos Petege terjegal undang-undang yang sama sebelum sempat menikah.

Ramos yang beragama Katolik, gagal menikahi kekasihnya yang beragama Islam karena menurut keluarga kekasihnya, agama dan negara melarang pernikahan berbeda agama.

Dari kegagalan itu, akhirnya pada Februari lalu Ramos menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Dia mengajukan uji materiil pada pasal 2 ayat 1 dan 2, serta pasal 8 f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

"Pasal dua itu memang multitafsir sehingga catatan sipil ini yang mewakili negara menafsirkan pasal itu dengan beragam. Kalau orang yang paham baik dengan konsep HAM, pasti mereka terima karena ini urusan administratif saja. Tidak mengganggu agama siapa-siapa," kata Ramos kepada BBC News Indonesia.

"Ini kebebasan setiap orang, tidak dibatasi oleh agama atau kelompok tertentu."

Ramos sudah menjalani sidang pertamanya dan Hakim Mahkamah Konstitusi meminta dia, sebagai pemohon, memperbaiki fokus gugatannya sampai tenggat 29 Maret lalu.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2022.

Sebelum Ramos, pada 2014 lalu, pasal 2 ayat 1 pada Undang-undang Perkawinan juga pernah digugat. Namun, gugatan itu ditolak karena Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Meski nasib pemohon kala itu tidak terlalu baik, Ramos tetap maju dengan gugatannya. Dia tidak ingin ada orang-orang yang bernasib sama seperti dirinya.

Aparatur negara tidak satu suara

Konselor pernikahan beda agama, yang juga merupakan Direktur Program Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholish, mengatakan tidak semua Dinas Dukcapil mau mencatatkan pernikahan beda agama.

Sumber: bbc
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved