Pasangan Nikah Beda Agama
POLEMIK Nikah Beda Agama di Indonesia, Pakar Hukum: Sudah Saatnya Undang-Undang Perkawinan Direvisi
Mengacu UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan dengan persetujuan masing-masing
TRIBUN-MEDAN.COM - Benny dan Ayu (bukan nama sebenarnya) menikah secara Katolik dengan dispensasi dari gereja. Hal itu mengacu pada hukum negara dan terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka resmi menikah di Yogyakarta pada 2017 dan pernikahannya sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Benny diminta menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, Ayu, saat keduanya mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru setelah pindah domisili.
Pernikahan Benny dan Ayu dianggap tidak sah karena keduanya beda agama.
Persiapan mereka menuju hari pernikahan pun tidak mudah karena harus meyakinkan semua keluarga terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kontroversi.
"Kami pikir setelah menikah beda agama selesai, dengan keluarga yang sudah tercerahkan, maksudnya sudah disetujui. Tidak ada yang merasa terganjal, itu selesai. Ternyata tidak," kata Benny melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu, dikutip dari BBC.
Masalah muncul ketika Benny dan istrinya memutuskan pindah ke Depok, Jawa Barat, karena Benny sudah membeli rumah di kawasan itu.
Ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga pada 2018 lalu, dia ditolak oleh kecamatan setempat. Benny diminta mengurusnya ke kelurahan terlebih dahulu.
"Ini kan bapak Katolik ya, ibu Muslim, terus nikahnya kemarin bagaimana? Ibu harusnya pindah ke Katolik dong? Kok bisa ya?" kata Benny menirukan pertanyaan lurah kepada dirinya.
Menurut sang lurah, pasangan yang menikah harus satu agama.
Argumen tersebut, kata Benny, mengacu pada Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
"Itu saya debat sedikit karena undang-undang itu mengatur orang yang akan menikah. Negara itu, intinya akan menyetujui setelah lembaga agama masing-masing menyetujui," ujar Benny menafsirkan pasal tersebut.
Staf kelurahan kemudian meminta Benny mendatangi kantor wali kota, tepatnya di unit Dukcapil, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Prosesnya tuh memang panjang dan melelahkan karena bolak-balik. Pada akhirnya saya ketemu sama pejabat yang berwenangnya. Intinya, beliau tidak mau memunculkan solusi, tetapi malah kami disuruh cek ke departemen agama dulu untuk talak tiga. Ini kan salah satu yang konyol menurut saya," ujar dia.
Penasaran dengan proses yang terjadi selanjutnya, Benny dan Ayu pun mendatangi Kantor Urusan Agama dan melakukan apa yang diminta oleh pejabat di kantor wali kota.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											