Pasangan Nikah Beda Agama
POLEMIK Nikah Beda Agama di Indonesia, Pakar Hukum: Sudah Saatnya Undang-Undang Perkawinan Direvisi
Mengacu UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan dengan persetujuan masing-masing
Sementara, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Undang-undang Perkawinan memang sudah waktunya direvisi karena masih terus menimbulkan kontroversi.
"Cukup banyak kerepotan-kerepotan karena agama punya tafsir yang berbeda. Jadi saya kira ketimbang akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat yang terlalu tajam, lebih baik pasal itu memang tidak ada," kata Bivitri.
Dia menjelaskan di kebanyakan negara di dunia ini, kecuali negara Islam, tidak ada yang mengaitkan pencatatan perkawinan secara negara dengan perkawinan secara agama.
"Menikah itu kan sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM), itu ada di konstitusi juga. Tugas negara itu cuma mencatat supaya menfasilitasi perkawinan itu. Itulah sebenarnya konsep hukum perdata dari perkawinan, untuk memiliki harta bersama, pajak, keabsahan anak, hak waris, dan seterusnya," ujar Bivitri.
Dilihat dari kacamata hukum, Undang-undang Perkawinan tidak secara eksplisit melarang dan membolehkan pernikahan beda agama.
Aturan yang lebih jelas mengenai pernikahan beda agama terdapat pada putusan Mahkamah Agung, seperti yang disebutkan sebelumnya, yang harus menggunakan putusan pengadilan sebelum dicatatkan di Disdukcapil.
"Karena prinsipnya, catatan sipil hanya mencatat, tapi yang mengesahkan adalah pengadilan atau otoritas agama, sesuai pasal 2 (Undang-undang Perkawinan)," kata Bivitri.
"Bukan Dukcapil yang menghalangi orang menikah beda agama. Karena pernikahan pasangan yang bukan di bawah umur itu adalah dengan kesadaran dan komitmen masing-masing dan itu ada dalam konstitusi HAM dan negara harus melindunginya. Negara harus mencatatnya."
(*/tribun-medan.com/BBC)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											