News Video
Menangis di Persidangan, 2 Terdakwa Korupsi KPUD Sergai Minta Dibebaskan
Dua terdakwa korupsi dana hibah Pilkada KPUD Sergai 2020 senilai Rp 1,2 miliar, yakni pejabat PPK Chairul Mitha Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa korupsi dana hibah Pilkada KPUD Sergai 2020 senilai Rp 1,2 miliar, yakni pejabat PPK Chairul Mitha Nasution, dan bendahara pengeluaran pembantu Rahmansyah menangis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/4/2022).
Kedua terdakwa meminta supaya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya orang susah Yang Mulia, sayalah yang membantu perekonomian keluarga saya. Anak saya masih kecil terancam putus sekolah, karena selama di penjara tidak ada pendapatan lagi Yang Mulia," ucap Terdakwa Rahmansyah sambil menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi).
Rahmansyah dalam pledoinya juga meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari penjara, ia mengatakan tidak ada niat menyalahgunakan anggaran.
"Kami memohon dibebaskan Yang Mulia saya tidak akan meminta apalagi, saya hanya ingin pulang. Saya ingin pulang berkumpul bersama anak dan istri saya," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Chairul dalam pledoinya mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan. Pantauan tribunmedan.com, Chairul sempat menangis saat menyebut nama istri dan anak-anaknya di persidangan.
Bahkan Chairul mengaku, sejak awal tidak ingin menjabat sebagai PPK.
"Saya tidak bersalah dalam perkara ini Yang Mulia, mohon keberanian Yang Mulia memutus perkara ini. Anak saya masih kecil Yang Mulia, tolong beri kesempatan kepada saya. Saya mohon Yang Mulia berkenan membebaskan saya," kata Chairul.
Usai mendengar pledoi, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan tanggapan JPU.
Sementara itu, diluar arena sidang Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ihwaluddin Simatupang mengatakan kliennya didakwa melakukan 3 kegiatan yakni masalah pengelolaan keuangan, SPPD, dan pengadana barang dan jasa.
"Di ketiga itu, para terdakwa ini tidak ada niat karena sejak awal yang mengusulkan anggaran kan bukan mereka berdua, apalagi di pemilihan ini ada dana silpa Rp 4 miliar, dan gak ada pemotongan maupun permintaan uang, artinya uang dicairkan untuk kelancaran program KPU yang gak boleh ditunda karena setiap kegiatan saling berkaitan satu dengan yang lainnya," ucapnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menuntut para terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 285 juta lebih.
Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
Apabila para terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.