Breaking News

News Video

Menangis di Persidangan, 2 Terdakwa Korupsi KPUD Sergai Minta Dibebaskan

Dua terdakwa korupsi dana hibah Pilkada KPUD Sergai 2020 senilai Rp 1,2 miliar, yakni pejabat PPK Chairul Mitha Nasution

Editor: Fariz

JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo  Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa Dharma Eka Subakti, bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah, membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah Nomor Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. 

"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp 32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai. 

Kemudian, lanjut JPU terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar. 

Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Dikatakan Jaksa, bahwa tenyata para Terdakwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa juga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu melakukan pemecahan paket pekerjaan barang/jasa yang seharusnya tidak boleh dipecah, sehingga tidak terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan.

"Menunjuk pelaksana pengadaan pekerjaan barang/jasa tidak sesuai mekanisme. Tidak melibatkan Saksi Dahliana Saragih selaku pejabat Pengadaan Barang dan jasa serta tidak melibatkan saksi Afandi, Marapada Hasian Nasution dan Meisari selaku pejabat penerima hasil pekerjaan," urai Jaksa.

Sehingga, akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan adanya keuntungan yang tidak sah yang diterima oleh rekanan pengadaan

barang/jasa sebesar Rp 199.790.719.

Selain itu, terdapat kesalahan lainnya yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp 1,2 miliar. 

(cr21/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved