Pembantaian Tahanan di Kerangkeng
TEMUAN BARU, Tahanan yang Disiksa Sampai Mati di Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Bertambah
Polda Sumut menemukan adanya jumlah korban baru yang disiksa sampai mati di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin.
Terhadap Terbit Rencana Peranginangin, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Baca juga: Datang Terlambat Naik Mobil Mentereng, Ketua DPRD Langkat Diperiksa 8 Jam Oleh Polda Sumut
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Dikurung Bersama Ular Piton
LPSK menemukan fakta baru soal kasus dugaan penganiyaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.
Temuan ini tidak jauh dari kata penyiksaan yang dilakukan oleh keluarga Terbit Rencana Peranginangin terhadap para penghuni kereng.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu.
"Ada anak usia 15 tahun, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.
Remaja ini dimasukkan ke dalam kandang berisikan ular piton, lantaran melarikan diri dari kereng.
Setelah dijemput paksa, remaja tersebut dimasukkan ke dalam kandang tersebut.
"Dia ini, sempat melarikan diri. Karena itu dijemput paksa dan dimasukkan ke dalam kandang itu," ungkapnya.