Pembantaian Tahanan di Kerangkeng

TEMUAN BARU, Tahanan yang Disiksa Sampai Mati di Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Bertambah

Polda Sumut menemukan adanya jumlah korban baru yang disiksa sampai mati di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Istimewa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi 

Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin.

Terhadap Terbit Rencana Peranginangin, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Baca juga: Datang Terlambat Naik Mobil Mentereng, Ketua DPRD Langkat Diperiksa 8 Jam Oleh Polda Sumut

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

Dikurung Bersama Ular Piton

LPSK menemukan fakta baru soal kasus dugaan penganiyaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.

Temuan ini tidak jauh dari kata penyiksaan yang dilakukan oleh keluarga Terbit Rencana Peranginangin terhadap para penghuni kereng. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu. 

"Ada anak usia 15 tahun, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp. 

Remaja ini dimasukkan ke dalam kandang berisikan ular piton, lantaran melarikan diri dari kereng.

Setelah dijemput paksa, remaja tersebut dimasukkan ke dalam kandang tersebut. 

"Dia ini, sempat melarikan diri. Karena itu dijemput paksa dan dimasukkan ke dalam kandang itu," ungkapnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved