Berita Siantar

SEMPAT Dikritisi, Pemko Pematangsiantar Akhirnya Batal Geser APBD Tahun 2022

Pemerintah Kota Pematangsiantar batal melakukan pergeseran anggaran rehabilitasi Kantor Lurah Mekar Nauli sebesar Rp 1,77 miliar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
HO
Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar Pandangan Fraksi, Rabu (13/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar batal melakukan pergeseran anggaran rehabilitasi Kantor Lurah Mekar Nauli sebesar Rp 1,77 miliar untuk pembangunan gerbang di tapal batas kota.

Hal itu diketahui dalam sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar Pandangan Fraksi, Rabu (13/4/2022).

Pembatalan untuk menggeser anggaran rehab bangunan menjadi pembangunan tapal batas kota, sempat dikritisi Fraksi PDI-P dan Komisi III DPRD Pematangsiantar dalam rapat yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

“Anggaran (APBD) itu Perda. Jadi jangan semata melihat itu sebagai anggaran. Tapi itu Perda. Jangan menyalahi aturan, karena penetapan anggaran itu ada Perdanya," ucap Astronout.

Baca juga: Serangan Basoka Pasukan Chechnya Tewaskan Puluhan Tentara Bayaran Azov Ukraina di Wilayah Luhansk!

Baca juga: Mahasiswa yang Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Sumut Bubar dengan Tertib

Astronout menyampaikan, perubahan atau pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan melalui Perubahan-APBD atau melalui persetujuan DPRD.

Ia menegaskan lembaga eksekutif dalam hal ini pemerintah, hanya bisa melakukan perubahan anggaran, bila terjadi force majeure di Kota Pematangsiantar.

Astronout Nainggolan menolak rencana Pemko Siantar yang melalui Dinas PRKP akan menggeser anggaran.

Karena menurut Astronout, merubah anggaran secara sepihak, merupakan pelanggaran terhadap peraturan.

Bahkan, Anggota DPRD Fraksi PDI-P ini juga mengingatkan, bila Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani tetap mengubah anggaran tanpa prosedur peraturan yang jelas, maka DPRD Siantar akan menginterpelasi Plt Walikota Siantar Susanti Dewayani.

Plt Walikota Siantar, Susanti Dewayani mengatakan, Pemko Siantar belum pernah menggeser anggaran rehab berat Kantor Lurah Mekar Nauli ke pembangunan tapal batas.

Pemerintah akan bekerja sesuai APBD tahun 2021 yang disetujui.

"Kami akan menjalankan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 yang sudah disetujui. Terkait pergeseran anggaran pembangunan Kantor Lurah Mekar Nauli menjadi tapal batas, belum pernah dilaksanakan," ucap Susanti Dewayani saat menyampaikan nota jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kota Siantar.

Sementara itu, Plt Kadis PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) Ali Akbar menegaskan, rencana menggeser anggaran rehab berat Kantor Lurah Mekar Nauli tidak jadi dilakukan

"Kan gak jadi," ucap Ali Akbar selepas sidang paripurna. 

Baca juga: TEWAS TERBAKAR, John Tampubolon, Delma Br Simanjuntak, Serta Ketiga Anaknya Akan Dimakamkan di Medan

Baca juga: IBU Korban Keganasan Geng Motor di Marelan Geram Usai Pelaku Ditangkap: Anak Saya Cacat

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved