Usai Gelar Perkara Khusus, Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Amaq Sinta Apresiasi Polri

Polda Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan SP3 kasus seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta.

KOMPAS.COM/FITRI R
Murtede alias Amaq Sinta (34) membunuh dua dari empat begal yang mengadangnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Murtede alias Amaq Sinta

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, pihak Amaq Sinta mengapresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan dalam perkara tersebut.

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Joko menambahkan jika penanganan proses hukum yang dialami Amaq Sinta telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Diperkuat dengan adanya penarikan perkara tersebut dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Setelah diambil alih oleh Polda NTB langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum di NTB.

Dan usai dilakukan gelar perkara, maka diputuskan bahwa kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," tambah Joko.

Kasus korban pencurian motor yang membela diri hingga membunuh dua orang begal cukup menyita perhatian publik.

Pasalnya, Amaq Sinta yang membela diri hingga membunuh dua kawanan begal itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa.

Perkara Amaq Sinta masuk dalam pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Ditegaskan Djoko, jika hasil gelar perkara tersebut sudah sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30. Di mana Pasal itu menyebutkan penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Dalam menangani kasus Amaq Sinta, Polda NTB memastikan jika proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

Hal itu bertujuan agar terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

(Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polisi, Amaq Sinta Apresiasi Kinerja Polri

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved