Dugaan Korupsi Kredit Macet

Mantan Dirut PD PAUS Siantar Paksa Pegawai Pinjam Uang ke Bank, Lalu Uang Dikorupsi

Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, mantan Dirut PD PAUS paksa pegawai pinjam uang ke ban. Setelah itu uang dikorupsi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan korupsi pengucuran dana senilai Rp1,3 Milyar, dengan terdakwa Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/4/2022). 

Ia dinyatakan bersalah atas korupsi  pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta.

Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan.

Baca juga: Warga Gugat Wali Kota Siantar dan PD PAUS Karena Jual Kios di Mall Mangkrak

Kali ini berdasarkan dakwaan JPU Elyna Simanjuntak, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BTN senilai Rp 1,3 miliar.

Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36  orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS. 

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus.

Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara milyaran rupiah.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved