Dugaan Korupsi Kredit Macet
Mantan Dirut PD PAUS Siantar Paksa Pegawai Pinjam Uang ke Bank, Lalu Uang Dikorupsi
Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, mantan Dirut PD PAUS paksa pegawai pinjam uang ke ban. Setelah itu uang dikorupsi
Ia dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta.
Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan.
Baca juga: Warga Gugat Wali Kota Siantar dan PD PAUS Karena Jual Kios di Mall Mangkrak
Kali ini berdasarkan dakwaan JPU Elyna Simanjuntak, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BTN senilai Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.
Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus.
Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara milyaran rupiah.(cr21/tribun-medan.com)
