Dugaan Korupsi Kredit Macet
Mantan Dirut PD PAUS Siantar Paksa Pegawai Pinjam Uang ke Bank, Lalu Uang Dikorupsi
Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, mantan Dirut PD PAUS paksa pegawai pinjam uang ke ban. Setelah itu uang dikorupsi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sederet fakta terungkap dalam sidang dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 1,3 miliar, dengan terdakwa mantan Dirut PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) Kota Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/4/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bendahara Penerimaan Trinitati ke persidangan.
Dalam kesaksiannya, Trini mengaku dipaksa oleh terdakwa Herowhin melakukan pinjaman uang ke Bank Tabungan Negara (BTN).
"Kami dipaksa untuk meminjam ke BTN, harus pinjam ke situ pak hakim, kalau kami enggak mau minjam, status kepegawaian kami akan dicabut," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Yosaf Girsang.
Baca juga: Kembali Jadi Tersangka Dugaan Kredit di BTN Medan, Mantan Direktur PD Paus Ajukan Praperadilan
Ia menjelaskan bahwa sebelum disuruh melakukan peminjaman uang, ia dan beberapa rekan lainnya dirapatkan oleh terdakwa yang mana pada saat itu, terdakwa berjanji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD PAUS.
"Dijelaskan saat breafing bahwa kredit itu akan ditanggung oleh perusahaan," bebernya.
Tidak hanya seorang diri, kata Trini hal serupa juga dialami oleh beberapa pegawai lainnya.
Ia pribadi mengaku dipaksa meminjam uang Rp 43 juta, dan disuruh menandatangani di ruang kerja terdakwa.
"Cair uangnya masuk ke rekening saya, lalu diserahkan ke kantor dikasi ke pak Tobing di bank BTN," beber saksi.
Baca juga: Berbelit dan Tidak Menyesali Perbuatannya, Mantan Dirut PD Paus Siantar Diganjar 4 Tahun Penjara
Belakangan kata saksi ia pun terus mendapat pesan dari Bank BTN, bahwa kredit yang dajukannya macet dan tidak kunjung dibayar, hingga ia pun berniat mengundurkan diri dari PD PAUS.
"Karena saya mengundurkan diri, saya minta ke pak Herowhin supaya kredit itu dilunaskan. Saya desak sejak tahun 2017 sampai 2018 ke pak Herowhin saya enggak mau nama saya diblacklist bank. Karena sejak awal peminjamankan PD PAUS janji akan tanggungjawab," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfrontir terdakwa membantah keterangan saksi, ia mengaku tidak pernah membreafing para pegawai untuk mengajukan pinjaman kredit.
"Pertama saya gak ada melakukan breafing, kedua saya tidak pernah memaksa untuk peminjaman ke pegawai. Ketiga, saya tidak pernah diminta untuk melunasi utangnya. Lalu saya dengar tadi dia menandatangi di ruang saya, itu tidak benar," pungkas terdakwa.
Baca juga: Mantan Dirut PD Paus Siantar Diganjar 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 200 Juta
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidnag pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan di PN Medan.
