Kembali Jadi Tersangka Dugaan Kredit di BTN Medan, Mantan Direktur PD Paus Ajukan Praperadilan
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Pematangsiantar, Herowhin TP Sinaga mengajukan Praperadilan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar, Herowhin TP Sinaga mengajukan Praperadilan ke PN Pematangsiantar. Langkah ini diambil dikarenakan Herohwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar atas kasus dugaan pemberian kredit ringan di PT BTN,
Kuasa hukum Herowhin, Risman Harianto Siburian mengatakan, alasan keberatan atas penetapan tersangka terhadap pemohon diduga tidak sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di mana bukti surat yang diajukan oleh jaksa adalah fotokopi. Hukum pembuktian memberikan penilaian dan penghargaan kepada salinan jauh lebih tinggi daripada fotokopi, sesuai Pasal 1889 KUHPerdata dan Pasal 302 Rbg,” katanya, Minggu (13/2/2022).
Sedangkan pada fotokopi, ujar Risman, belum ada ketentuan yang mengakomodasi penilaiannya.
“Pada umumnya, keabsahan identiknya fotokopi dengan aslinya diakui apabila para pihak dapat menunjukkan surat aslinya," jelas Riswan seraya menunjukkan beberapa fotocopy salinan yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Lanjut Riswan, bahwa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1995 tertanggal 9 Desember 1997 menyatakan “surat bukti fotocopy yang tidak dapat diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai bukti surat".
Baca juga: Mantan Calon Wali Kota Siantar Herohwin Sinaga Divonis Empat Tahun Penjara
Dengan keberatan tersebut, pihaknya memohon kepada hakim untuk memerintahkan kejaksaan menghentikan tindakan penyidikan. Kemudian menyatakan bukti-bukti yang diajukan dinyatakan tidak sah menurut hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Risman juga mengungkap adanya intimidasi kepada Herowhin Sinaga di Lapas Klas IIA Pematangsiantar oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar Nixon Lubis, yang dengan sengaja memasukkan 2 orang yang bukan pegawai kejaksaan untuk melakukan pengancaman kepada Herowhin Sinaga.
Tujuannya, agar Herowhin Sinaga menyelesaikan urusannya kepada pihak yang dibawa kejaksaan, kalau tidak kasus lain akan dimunculkan (BTN) untuk memenjarakan Herowhin Sinaga kejaksaan tanggal 11 Juni 2021.
“Kasi Pidsus Nixon Lubis memaksakan kasus tersebut dengan cara sangat proaktif melakukan pemeriksaan dan tahapan kasus tanpa mempertimbangkan alat bukti yang fotocopi dan dari sumber yang tidak jelas dan indikasi dipalsukan,” kata Risman seraya menduga ada kecurigaan para pegawai PD PAUS diarahkan dalam kasus tersebut.
Pengacara lainnya, Kesita Eva Lumbantobinh menambahkan, kejaksaan seakan sengaja menutup-nutupi keterlibatan oknum BTN yang mencairkan pinjaman, dan sengaja mengkaitkan lahan yang dimiliki keluarga Herowhin Sinaga dengan kasus ini.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Siantar Nixon Lubis mengatakan, Herowhin Sinag kembali ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Nixon.
Berawal dari Pinjaman di BTN
DUGAAN kredit macet itu berawal dari pinjaman 32 pegawai (karyawan) PD PAUS ke BTN Medan sebesar Rp 1,33 miliar, dengan jaminan (agunan) SK pengangkatan mereka sebagai karyawan.
