Berita Sumut
MINTA Hukuman Diringankan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Selawat di Depan Hakim
Syahrial yang membaca Salawat selama kurang lebih dua menit, sontak saja mencuri perhatian pengunjung sidang lainnya.
MINTA Hukuman Diringankan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Selawat di Depan Hakim
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hal tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri Medan.
Pasalnya, terdakwa perkara korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai dua periode Muhammad Syahrial, membacakan Salawat di hadapan hakim sebelum membacakan nota pembelaannya (pledoi) usai dituntut jaksa 4,5 tahun penjara.
Syahrial yang membaca Salawat selama kurang lebih dua menit, sontak saja mencuri perhatian pengunjung sidang lainnya.
"Sebelum saya menyampaikan nota pembelaan, saya ingin menyampaikan salawat, izin kepada Yang Mulia dan JPU," kata Syahrial yang mengikuti sidang secara daring.
Usai membaca Salawat Syahrial pun menyampaikan pledoinya yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya karena beberapa alasan.
"Saya telah bersikap kooperatif dan telah membantu penyidikan KPK dalam mengungkap perkara pidana yang melibatkan Azis Syamsudin, Stepanus Robin, dan Maskur Husain," katanya.
Selain itu, Syahrial dalam pledoinya juga memohon agar Justice Collaborator yang diajukannya dapat dikabulkan Majelis Hakim.
"Permohona kepada Yang Mulia agar memberikan putusan seringan-ringannya, karena saya sudah kembalikan uang yang saya terima. Saya memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang masih bayi," ucapnya.
Syahrial dalam pledoinya juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Tanjungbalai.
"Atas perbuatan saya yang menerima uang terimakasih Rp 100 juta yang diberikan Yusmada, saya memohon maaf kepada warga Tanjungbalai telah mencerminkan hal tidak baik kepada masyarakat," pungkasnya.
Usai mendengar pledoi, Tim JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang vonis hingga 18 Mei 2022 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Tim JPU dari KPK Amir Nurdianto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.
Sementara itu dakwaan JPU menuturkan perkara ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.
"Saat bertemu, Terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa," kata JPU.
Lantas, terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Lalu, Sajali menyampaikan pesan dari Terdakwa. Namun atas tawaran tersebut Yusmada belum bisa memberikan jawaban.
Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 terdakwa menerbitkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.
Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala BidangMutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.
Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian kata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang di dalamnya termasuk Yusmada.
"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa.
Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.
Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa M. Syahrial sudah memilih Terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
"Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai Jaksa.
Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.
"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber Jaksa.
Setelah itu Sajali menghubungi M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku Ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M. Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial adalah Rp 109 juta.
Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
"Perbuatan Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 100 juta dari Yusmada karena Terdakwa selaku Wali kota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara," kata JPU.
(cr21/tribun-medan.com)