Breaking News

THR ASN

HORE, THR dan Gaji ke 13 ASN di Pakpak Bharat Cair 4 Hari Lagi

Adapun dana pencairan THR yang digelontarkan Pemkab Pakpak Bharat sebesar  Rp 9, 2 Miliar, dan TPP sebesar 1,4 Miliar untuk 2.320 ASN

kolase Tribunpontianak
Kapan THR dan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Gaji Pokok PNS, TNI/Polri Pensiunan Dasar Perhitungan THR 

TRIBUN-MEDAN.COM,PAKPAK BHARAT - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan segera mencairkan uang THR dan TPP bagi ASN yang bertugas di instansi pemerintahannya.

Kepala Badan Penelitian Perencanaan Pembangunan Daerah (BPKPD) Pakpak Bharat, Harryson Sirumapea mengatakan, pencairan THR dan TPP bagi ASN akan dibayar pada Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Meme Sri Mulyani Indrawati Soal THR Beredar di Media Sosial, Ini Tanggapan Sang Menteri Keuangan

"Kita rencanakan penyaluran THR hari selasa, 26 April 2022," ujarnya ketika dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (22/4/2022).

Adapun dana pencairan THR yang digelontarkan Pemkab Pakpak Bharat sebesar  Rp 9, 2 Miliar, dan TPP sebesar 1,4 Miliar untuk 2.320 ASN

"Jumlah dana tersebut berasal dari APBD bagi PNS dan dan PPPK," terangnya.

Selain THR dan PPK, para ASN juga akan mendapat gaji ke - 13 di hari yang sama.

"Untuk gaji ke 13, sekalian di cairkan juga," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dicairkan sebelum cuti lebaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael Parenus Sinaga, saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kepala BPKAD Jamin THR ASN Pemprov Sumut Cair di Tanggal Ini

"Arahan Pak Gubernur jelas kepada kami supaya THR itu kita salurkan sebelum cuti Lebaran," kata Ismael.

Lebih lanjut, Ismael menjelaskan, besaran THR yang akan diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ia menambahkan, dalam PP 16 Tahun 2022, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Selanjutnya, 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

"Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjutnya, Pemprov Sumut berharap agar THR yang diberikan menjadi stimulus untuk peningkatan perekonomian, khususnya dari sektor konsumsi.

"Arahan Gubernur ini juga sekaligus untuk seluruhnya, bukan cuma di Pemprov Sumut, termasuk stakeholder, termasuk perusahaan-perusahaan, bahkan asisten rumah tangga," pungkasnya

(Cr7/Tribun-Medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved