Ramadhan 1443 Hijriyah

BOLEHKAH Tidak Puasa karena Alasan Pekerjaan ? Berikut Penjelasan Ustaz

Akan tetapi, sebagian dari kita ada yang harus mencari nafkah dengan berkerja berat seperti tukang bangunan, kuli panggul, dan lainnya.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Sejumlah pekerja menyelesaikan pemasangan kabel fiber optik dalam proyek peremajaan jaringan milik XL Axiata di Jalan Diski, Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (28/6/2020). XL Axiata terus melanjutkan pengerjaan proyek fiberisasi di berbagai daerah, termasuk beberapa kota dan kabupaten di Sumatera. Pertengahan tahun 2020 ini, sekitar 53% BTS dari total target di tahun 2020 telah terhubung dengan jaringan fiber.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Selama bulan Ramadan, berpuasa merupakan kewajiban bagi umat muslim.

Akan tetapi, sebagian dari kita ada yang harus mencari nafkah dengan berkerja berat seperti tukang bangunan, kuli panggul, dan lainnya yang harus bekerja di bawah terik matahari.

Baca juga: PUASA Perdana di Irlandia, Fitria Wulandari Sering Ajak Warga Lokal Buka Bersama

Lantas, Bolehkah pekerja berat tidak berpuasa di bulan Ramadan?

Menurut Buya Yahya, menjelaskan bahwa satu diantara sembilan kategori yang tidak boleh meninggalkan puasa yakni orang sakit dengan ketentuan-ketentuannya.

Adapun Dr Ali Jumah Muhammad sebagai Lembaga Fatwa Pemerintah Mesir, mengatakan orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalani ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Bagi umat muslim diwajibkan untuk berpuasa, sehingga yang memiliki pekerjaan berat harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa.

Apabila tidak sanggup, diperbolehkan untuk melanjutkan puasa hingga waktunya berbuka dengan memakan atau meminum sekedarnya saja, ataupun untuk membangkitkan tenaga.

Setelah itu, Tribuners memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan dan sebelum memasuki bulan Ramadan mendatang.

Berdasarkan karya Syekh Said Muhammad Baasyin dalam Busyo Al-Kami, mengatakan :

“Ketika memasuki Ramadan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam berpuasa, ia boleh berbuka. Tetapi kalua ia merasa kuat, maka tidak boleh membatalkannya.”

Baca juga: BATALKAH Mimpi Basah Saat Sedang Puasa? Simak Penjelasan Menurut Ustaz

Membatalkan atau sudah berniat tidak berpuasa dari awal tanpa berusaha untuk melakukan puasa maka hukumnya adalah haram.

“Kalau batalin dari awal ini namanya ngatur Allah SWT dan perbuatan yang kurang ajar kepada Allah SWT. Mau bagaimana itu kalau sudah tidak puasa, jangan mendahulukan Allah SWT.” Kata Buya Yahya.

Dalam kitab Busyra al-Karim pada juz 2 halalaman 72, mengatakan “Wajib bagi para pekerja untuk tetap niat berpuasa di malam hari hingga bila di tengah puasanya mengalami kepayahan dan ada kekhawatiran akan membahayakan jiwanya, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.”

Adapun keterangan lain dari Syeh M Nawawi Al-Bantani dalam karya Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in :

“Ulama membagi tiga keadaan orang sakit. Pertama, kalua misalnya penyakit diprediksi kritis yang memperbolehkannya tayammum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa. Kedua jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved