Posko Pengaduan THR

DISNAKER Sumut Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR melalui Call Center, Ini Nomor Kontaknya

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA
Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian (kiri) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan melalui saluran telepon.

Adapun pengaduan tersebut bisa disampaikan melalui empat contact person (CP) yang terdiri dari petugas Dinas Ketenagakerjaan.

Berikut kontak yang bisa Anda hubungi bagi pekerja/karyawan yang mengalami permasalahan dalam penerimaan dan pembayaran THR.

Makmur Tinambunan (08216042654)

Ririn Bidasari (081362784429)

Rama Doni (085373119099)

Fred Kelly (085220305962)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan pembukaan posko pengaduan THR ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Pembukaan posko ini dimulai hari ini sampai 8 Mei lebaran. Layanan ini untuk menyampaikan aduan maupun untuk konsultasi terkait pemberian THR keagamaan tahun 2022," ujar Baharuddin, Sabtu (23/4/2022).

Ia mengatakan setiap aduan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas Dinas Ketenagakerjaan. Namun sebelum ditindaklanjuti, terang Baharuddin aduan akan diverifikasi terlebih dahulu.

“Petugas yang dipercaya menerima laporan pekerja soal THR itu akan dicek kebenarannya dahulu dan petugas akan ditangani sesuai dengan keluhan dan masalah yang disampaikan,” katanya.

Menurut Baharuddin, selain melalui call center, seluruh pekerja ataupun buruh juga bisa menyampaikan aduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

Baharuddin mengatakan pihaknya sudah menempatkan spanduk berisikan informasi call center di beberapa lokasi di Sumut agar pekerja mengetahui secara luas soal layanan pengaduan itu.

“Harapannya, pengusaha menjalankan kewajibannya karena sebelumnya Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah,” ungkapnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved