Medan Terkini

KORBAN Pengeroyokan Diduga Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Ini ke Kapolri

Nasib malang menimpa seorang warga di Kota Medan, Candra. Pasalnya, ia menjadi tersangka pemukulan yang dilakukannya untuk membela diri

TRIBUN MEDAN / GOKLAS
Kuasa Hukum Candra, Alamsyah Putra Pulungan saat diwawancara di sekitar Polrestabes Medan pada Sabtu (23/4/2022)/Tribun Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nasib malang menimpa seorang warga di Kota Medan, Candra.

Pasalnya, ia menjadi tersangka pemukulan yang dilakukannya untuk membela diri saat dikeroyok sejumlah orang. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Putra Pulungan kepada Tribun Medan pada Sabtu (23/4/2022) di sekitar Polrestabes Medan. 

Alamsyah menjelaskan awal mula perkara yang dihadapi Candra sampai akhirnya terjadi pengeroyokan. 

"Jadi pada Juni 2021, Chandra bersama keluarganya cerita bahwa ada tetangganya yang terpapar Covid-19 sehingga harus menjaga jarak," katanya. 

Ternyata percakapan itu pun sampai ke telinga tetangganya yang pernah terpapar Covid-19 tersebut.

Tak lama, belasan orang pun datang ke rumah Candra. 

Candra terkejut kala itu dan keluar untuk menayakan apa persoalan yang terjadi sehingga rumahnya ramai dikunjungi. 

Baca juga: PERKUMPULAN Teochew Bersatu Bagikan 100 Paket Sembako kepada Tukang Becak

Baca juga: POLRESTABES Medan Amankan Puluhan Preman dan Juru Parkir Liar dalam Operasi Ketupat Toba 2022

Baru beberapa langkah keluar dari rumah, sejumlah orang langsung menyerang dan mengeroyoknya. 

Tak lama, adik perempuan Candra berinisal M (17) keluar rumah dan coba melerai pertikaian tersebut.

Bukannya berhenti, sejumlah orang itu malah turut mengeroyok M. 

"Adiknya pun dipukul dijambak dan lainnya. Saat itu lah Candra berusaha meloloskan diri dan mengambil batu bata. Setelah itu si Candra memukul seorang yang menyerangnya," sebutnya. 

Akibat penganiayaan ini, Candra mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan langsung melapor ke Polsek Patumbak

Saat itu Candra melaporkan EN bersama empat kawannya.

Proses hukum berjalan, rupanya Candra harus mendapatkan pil pahit. Sebab, dinyatakan sebagai tersangka. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved