Medan Terkini

KORBAN Pengeroyokan Diduga Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Ini ke Kapolri

Nasib malang menimpa seorang warga di Kota Medan, Candra. Pasalnya, ia menjadi tersangka pemukulan yang dilakukannya untuk membela diri

TRIBUN MEDAN / GOKLAS
Kuasa Hukum Candra, Alamsyah Putra Pulungan saat diwawancara di sekitar Polrestabes Medan pada Sabtu (23/4/2022)/Tribun Medan 

"Anehnya, si Candra jadi tersangka dan empat dari lima orang yang dilaporkannya juga jadi tersangka," ujarnya. 

"Itu yang diberitahu penyidiknya kepada saya beberapa hari setelah gelar perkara di Polrestabes Medan selesai," ujarnya. 

Alamsyah mengaku sudah menyampaikan kalau kliennya membela diri, menurut polsek perbuatan Candra itu perbuatan pidana.

"Polsek tidak mengindahkan sama sekali pasal 49 KUHP soal pembelaan diri itu. Padahal yang dilakukan si Candra ini pembelaan dirinya proporsional, gak lebih bahkan kurang sekali dari yang dia rasakan puluhan kali pukulan dibalas dengan satu kali," ujarnya.

"Kita mau polisi jangan menetapkan standar ganda. Candra juga mukul sekali, mungkin kalau gak gitu dia bisa mati dikeroyok, dia diserang di rumahnya dikeroyok adiknya juga dikeroyok," sambungnya.

Kuasa hukum korban ini pun merasa kecewa lalu menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, DPR RI Komisi III, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan lainnya, pada Selasa (19/4/2022).

Di lain pihak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan pihaknya masih memproses hukum perkara Candra. 

"Ya ini kan kasus pertikaian antar tetangga. Memang sudah coba kita mediasi, tapi tidak menemukan titik temu," ujarnya. 

Saat disinggung perihal Candra apakah sudah ditetapkan jadi tersangka, Ridwan tidak menjelaskan secara gamblang. 

"Pastinya surat untuk pemanggilan Candra sebagai tersangka belum ada kami layangkan. Serupa juga ke pihak yang dilaporkan Candra. Ini sudah tahap penyidikan," tutupnya. 

Baca juga: Driver Ojol Kabarnya Diremehkan Polisi saat Lapor Kehilangan Uang, Ini Penjelasan Kasatreskrim!

Baca juga: Polres PematangSiantar Pisah Sambut dari AKBP Boy Sutan Binanga Siregar Kepada AKBP Fernando

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved