Berita Seleb

Tahu Pacar Sering Disetubuhi Ayah Kandung, Reaksi Pria Ini Mengejutkan : Tetap Mau Nikahi

mengungkapkan bahwa korban sempat bercerita kepada kekasihnya mengenai kelakuan bejat ayahnya.

Editor: Dedy Kurniawan
banjarmasinpost
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi seorang pemuda asal Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor ini bikin warga heran sekaligus kagum.

Sebab, ia tetap setia mencintai kekasihnya yang berulang kali jadi korban nafsu bejat ayah kandung.

Bahkan pemuda berusia 24 tahun itu mengaku akan menikahi sang gadis agar terbebas dari perilaku bejat sang ayah.

Pemuda itu diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai penjual minuman dingin di Bandung.

Baca juga: BIKIN HARU, Kisah Remaja Bermimpi Jadi Hafiz Al-Quran Usai Dapat Bimbingan di LPKA Medan


Ia berpacaran dengan korban, BA (15) yang merupakan siswi SMP di Kecamatan Tenjolaya.


Ayah korban, MR (38) rupanya cemburu sang anak dekat dengan pemuda tersebut.

Tak terima anak semata wayangnya itu sudah punya kekasih, MR pun nekat menyetubuhi sang putri.

Perbuatan bejat itu ia lakukan di rumahnya sendiri saat sang istri tengah tertidur.

Kepada polisi, MR mengaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak lantaran sang istri menderita sakit stroke.

Baca juga: Ernest Prakasa Blak-Blakan, Langsung Memblokir Media Sosial Artis yang Tak Sejalan

Baca juga: Sabda Ahessa Mabuk Asmara, Emak-emak Sultan Goda Wulan Guritno Sampai Wajah Merekah-rekah


Perbuatan bejat itu dilakukan oleh MR sejak tahun 2019 saat anaknya masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Baca juga: Hati-Hati, 3 Mimpi Ini Pertanda Kamu Sedang Kena Pelet, Apalagi Mimpi Tidur Bareng Seseorang

Baca juga: Ternyata Ini Penyakit Jessica Iskandar saat Hamil Anak Kedua, Istri Vincent Verhaag Merasa Khawatir

Pacar Pria Sering Disetubuhi Ayah Kandung
Pacar Pria Sering Disetubuhi Ayah Kandung

MR terus melakukan persetubuhan kepada putrinya berkali-kali hingga terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.

Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra.

Kepada kekasihnya, korban pun menceritakan perbuatan bejat sang ayah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved